Dalam berbagai kesempatan, banyak orangtua dan guru yang menanyakan, bagaimana mengenali tanda-tanda kekerasan terhadap anak?
Perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis kekerasan – ketika kita membahas kekerasan, hal ini tidak hanya mencakup kekerasan fisik, namun juga kekerasan seksual, emosional/psikologis, dan juga pengabaian (neglect).
Orangtua, guru dan semua orang dewasa perlu memahami perbedaan dari jenis-jenis kekerasan tersebut untuk memahami bagaimana mengenali tanda-tandanya serta menanganinya secara tepat. Apalagi, anak yang menjadi korban kekerasan, seringkali merasa malu dan takut untuk bercerita.
Sehingga, pada saat yang sama, kita sebagai orang dewasa juga harus terus berusaha membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta menjadi tempat aman dimana anak-anak merasa nyaman untuk memberitahu ketika mereka sedang ada masalah.
Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang secara sengaja menyakiti anak dengan menyebabkan luka pada tubuh ataupun menempatkan anak pada risiko dimana anak bisa terluka.
Kekerasan fisik bentuknya bisa bermacam-macam, namun umumnya berupa memukul, mencubit, menjambak, memberikan hukuman fisik (corporal/physical punishment), dan lain sebagainya yang dilakukan sekali maupun berulang-ulang.
Orangtua dan guru harus memperhatikan apabila anak memiliki luka, memar, bekas gigitan, maupun luka bakar, di tempat-tempat yang tidak lazim seperti: lengan bagian atas, pipi, kuping, dada, paha, paha dalam dan area privat, dan punggung. Perhatian khusus terutama ketika punya bayi yang belum bisa berjalan, namun ada banyak memar-memar di tubuhnya.
Hukuman fisik yang tidak mendidik seperti berjemur di lapangan panas, mengelilingi lapangan, push-up, sit-up, dan berendam di air tengah malam, telah banyak juga mengakibatkan korban jiwa anak-anak. Sudah selayaknya, hukuman fisik seperti ini tidak dilakukan lagi di institusi pendidikan. Disiplin dapat dibangun melalui cara-cara lain yang lebih mendidik, seperti disiplin positif.
Kekerasan seksual
Kekerasa seksual tidak hanya memaksa anak secara langsung melakukan hal seksual, tapi juga memanipulasi dan menunjukkan konten maupun aksi seksual di depan anak. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, bahkan pelakunya bisa saja berada di daerah maupun negara lain.
Pada kasus kekerasan seksual, tanda-tandanya bisa dalam bentuk fisik seperti rasa sakit, gatal, memar, maupun berdarah di area privat seperti alat kelamin dan anus, kesakitan ketika duduk atau buang air, penyakit menular seksual bahkan juga kehamilan.
Sedangkan, pada kasus kekerasan online dimana tidak ada kontak dengan pelaku, orangtua harus lebih teliti lagi. Jangan sampai anak yang masih kecil menggunakan smartphone atau ipad tanpa supervisi. Adapun dengan anak remaja, orangtua harus selalu berkomunikasi dengan anak tentang teman-temannya dan memberikan pengetahuan apa yang boleh dan tidak boleh dishare kepada orang lain, serta apa saja konsekuensinya.
Orangtua maupun guru juga perlu memperhatikan perilaku anak ketika mereka merasa ketakutan tidak wajar, tidak mau bertemu dengan orang-orang tertentu atau pergi ke tempat tertentu. Selain itu, perlu juga lebih sensitif misalnya tiba-tiba anak membahas sesuatu tentang seksual yang tidak lazim diketahui di usianya.
Kekerasan emosional/psikologis
Kekerasan emosional atau psikologis dapat berupa banyak hal, seperti memarahi dan membentak anak di depan umum, secara rutin mengkritik dan menjelek-jelekkan anak, terlalu mengontrol setiap aspek kehidupan anak, mengucilkan atau mengabaikan anak, atau bisa juga secara sengaja memaparkan anak kepada situasi-situasi yang membuat anak stres.
Pada kekerasan psikologis, orangtua dan guru perlu menyadari bahwa remaja misalnya mempunyai mood yang berubah-rubah, jadi bukan berarti itu tanda kekerasan emosional. Namun demikian yang perlu diperhatikan adalah ketika mereka bertindak yang tidak sesuai dengan tugas perkembangannya.
Misalnya, bayi dan anak balita yang menjadi korban kekerasan emosional bisa jadi terlalu lengket dengan orang asing yang tidak terlalu mereka kenal, terlihat asing/tidak dekat dengan orangtuanya, tidak ikut bermain dengan teman-teman sebayanya, atau menunjukkan perilaku yang tidak lazim kepada binatang dan anak-anak lain. Sedangkan, anak yang lebih tua mungkin lebih susah untuk mengontrol emosi mereka dan tiba-tiba emosinya meledak ekstrim, punya kemampuan sosial rendah (tidak punya teman), selalu takut melakukan kesalahan, dan bahkan bisa juga melakukan self-harm (menyakiti diri sendiri).
Pengabaian (neglect)
Pengabaian atau yang sering dikenal juga sebagai neglect dalam bahasa inggris adalah ketika anak secara terus menerus tidak dipenuh hak-hak dasarnya oleh orangtua atau pengasuhnya. Padahal, setiap anak berhak untuk dipenuhi haknya dan dilindungi. Pengabaian mempunyai dampak serius pada tumbuh kembang anak secara jangka panjang.
Orang dewasa maupun guru dapat mengenali tanda-tanda anak yang menjadi korban pengabaian paling mudah dari aspek kebersihan: baju anak yang kotor, terlihat tidak dicuci, atau tidak cocok/kebesaran, tubuh anak yang bau, rambut kutuan, punya penyakit kulit yang tidak pernah diobati. Dari sisi perilaku, orang dewasa dan guru dapat memberikan perhatian lebih bila anak sering datang telat ke sekolah, jarang ingin terlibat kegiatan dengan teman sebayanya. Orang dewasa dan guru harus sensitif dalam melihat perubahan-perubahan yang terjadi pada diri anak dan memberikan perhatian khusus.
Apa yang harus kita lakukan?
Banyak studi yang membuktikan, bahwa pelaku kekerasan terhadap anak seringkali adalah orang-orang terdekatnya, baik itu teman, pacar, saudara/kerabat, tetangga maupun guru dan orangtua.
Tugas kita juga sebagai orang dewasa, adalah mendengarkan cerita anak tanpa menghakimi dan meragukannya, apalagi memilih untuk tidak melakukan apa-apa karena pelaku kekerasan adalah orang terdekat. Hal ini bukan hanya traumatis bagi anak, tapi juga berpotensi menjerumuskan anak-anak lain sebagai korban karena pelakunya bebas tanpa konsekuensi apapun.
Apabila ingin melapor atau membutuhkan bantuan, hotline atau instansi di bawah ini dapat membantu:
- SAPA 129 (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
- UPTD PPA di kabupaten/provinsi masing-masing
- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di kabupaten/provinsi masing-masing
Sumber
UNICEF
The National Society for the Prevention of Cruelty to Children. (2020, July). Definitions and signs of child abuse. NSPCC Learning. learning.nspcc.org.uk/media/1188/definitions-signs-child-abuse.pdf
Haringey. (n.d.). Child neglect: Recognising the signs. Haringey. haringey.gov.uk/children-young-people-families/childrens-social-care/child-neglect-recognising-signs

Leave a comment